Hukum Pidana adalah serangkaian kaidah hukum tertulis yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang atau yang tidak boleh dilakukan dengan adanya ancaman sanksi tertentu.
Hukum Perdaya adalah sekumpulan aturan hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan individu, fokus dari hukuman perdata adalah kepentingan personal/individu.
Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata
Hukum Pidana
-Efek yang diakibatkan ketidak tentraman dalam masyarakat.
-Penegakan hukumnya di ambil alih oleh Pemerintah/Negara
-Bersifat pasif karena pemerintah yang turun tangan
Contoh: Pembunuhan
-Penegakan hukumnya di ambil alih oleh Pemerintah/Negara
-Bersifat pasif karena pemerintah yang turun tangan
Contoh: Pembunuhan
-Hukum Perdata
yang diderita oleh pihak tidak merugikan orang lain
-Efeknya hanya kepada pihak yang bersangkutan
-Perkara perdata penegakan
-hukumnya bersifat aktif karena di kelolah oleh masyarakat yang
Contoh: pemalsuan surat
Dalam proses penyidikan apabila terjadi pembunuhan, perampokan penculikan yang masuk kedalam permasalahan tersebut adalah pihak kepolisian. Sedangkan penyelidikan dilakukan juga oleh polisi tetapi melalui kejaksaan, pihak polisi pun memiliki surat kuasa untuk untuk dibawa kepengadilan, kalau bukti permasalahan lebih kuat lagi akan dibawa dan kejaksaan yang akan mengakan keadilan dan memberikan hukuman terdakwa di dampingin oleh advokat/pengacara.
Ada beberapa tahap proses atau tahapan instansi pemerintahan
-Polisi
-Jaksa
-Hakim/Pengadilan
- Lembaga Pemasyrarakatan
Penjara merupakan tempat hukuman bagi pelaku kejahatan yang melanggar hukum pidana, di penjara pelaku kejahatan dikurung dan dibatasi berbagai macam kebebasannya. Penjara dibagi menjadi dua yaitu rumah tahan dan Lembaga Pemasyarakatan
Perbedaaan lapas dan rumah tahanan
Rumah Tahanan
Lembaga Pemasyarakatan
-Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikann , penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan.
-Lapas adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan.
-Warga binaan pemasyarakatan biasanya statusnya masih tahanan , maksudnya adalah masih berada
Ada beberapa tahap proses atau tahapan instansi pemerintahan
-Polisi
-Jaksa
-Hakim/Pengadilan
- Lembaga Pemasyrarakatan
Penjara merupakan tempat hukuman bagi pelaku kejahatan yang melanggar hukum pidana, di penjara pelaku kejahatan dikurung dan dibatasi berbagai macam kebebasannya. Penjara dibagi menjadi dua yaitu rumah tahan dan Lembaga Pemasyarakatan
Perbedaaan lapas dan rumah tahanan
Rumah Tahanan
Lembaga Pemasyarakatan
-Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikann , penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan.
-Lapas adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan.
-Warga binaan pemasyarakatan biasanya statusnya masih tahanan , maksudnya adalah masih berada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar